ipol.fisip.unpad.ac.id

    Sumber Gambar: jabar.tribunnews.com

    Belum lama ini, kota Bandung dikejutkan ketika terjadi sebuah penggusuran terhadap masyarakat warga RW 11 Tamansari Kota Bandung. Penggusuran dilakukan oleh aparat gabungan satpol PP beserta polisi atas perintah pemkot Bandung tepatnya pada 12 Desember yang lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa tidak ada pemberitahuan yang layak untuk melakukan penggusuran dan selain itu bahwa tanah yang ditempati oleh masyarakat tersebut bukanlah milik pemerintah kota Bandung bila dilihat secara hukum, hal ini menjadi ironi tersendiri ketika beberapa hari sebelumya Menkopolhukam Mahfud md mengklaim selama masa pemerintahan Jokowi tidak terdapat pelanggaran HAM dan Kota Bandung yang dinobatkan sebagai kota yang ramah terhadap Hak Asasi Manusia sementara setelah itu terjadi sebuah penggusuran yang membuat sejumlah masyarakat harus kehilangan tempat tinggalnya. Penggusuran dilakukan dengan tujuan untuk kemudian membangun rumah deret yang sudah diwacanakan sebelumnya oleh pemerintah Kota Bandung.

    Fenomena penggusuran ini bukanlah pertama kali terjadi, Ibu Kota Jakarta menjadi salah satu wilayah yang cukup sering terjadi penggusuran terhadap warganya. Hal ini terjadi seiring adanya konflik agraria dimana berdasarkan data dari KPA yaitu Konsorsium Pembaruan Agraria dalam 4 tahun terakhir telah terjadi sebanyak 1771 kasus konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Seringkali pemerintah hadir untuk melakukan berbagai bentuk tindakan-tindakan yang mencederai kemanusiaan ini diatas dalih pembangunan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bahwa sebetulnya pembangunan itu ditujukan kepada siapa, bukankah seharusnya untuk kesejahteraan seluruh masyarakat, apakah pemerintah boleh mengorbankan sebagian rakyatnya dalam mewujudkan pembangunan, serta mengapa selalu rakyat kecil lah yang seringkali menjadi korban kekejaman dari pembangunan tersebut.

    Pembangunan memang menjadi semangat tersendiri di setiap rezim tidak terkecuali pada masa kepemimpinan presiden Jokowi saat ini, bahkan pembangunan menjadi fokus mereka terutama dalam hal infrastruktur. Namun  justru pembangunan infrastruktur ini muncul dengan menimbulkan banyak konflik dimana seringkali masyarakat kecil yang menjadi korbannya, beberapa proyek pembangunan menimbulkan konflik dengan masyarakat setidannya ada lima konflik lahan yang cukup menyita perhatian selama masa pemerintahan periode pertamanya yaitu pembangunan jalan non tol Kuala Namu, Sumatera Utara, PLTA  Waduk Cirata di Purwakarta, Bandara Internasional di Yogyakarta, PLT panas bumi Daterai  Mataloko, NTT, Perluasan Bandara Sultan Hassanudin,  Makassar, dan Bandara Dominique Edward Osok, Sorong Papua. Lima proyek besar tersebut diwarnai konflik penolakan masyarakat setempat yang merasa hak nya dirampas oleh Pemerintah.  Namun apa boleh buat pada akhirnya mayarakat yang harus tunduk pada pemerintah yang tetap melaksanakan prroyek-proyek tersebut tanpa memerhatikan secara serius hak-hak masyarakat terkait. Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam hal prosedur pembangunan khususnya terkait permasalahan lahan dan pertanahan.

    Bila kemudian melihat secara khusus dalam kasus penggusuran yang terjadi di Tamansari bahwa konflik agraria terjadi dimana tanah dengan status quo ini dipaksakan oleh pemerintah yang mengklaim atas tanah yang dianggap telah menjadi haknya namun cacat secara prosedural hukum yang secara hak sebetulnya tanah tersebut diprioritaskan surat izin nya untuk warga setempat sebagai warga yang telah memanfaatkan tanah terebut berpuluh tahun yang berdasar pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 tentang tata guna tanah. Dan pemerintah kota Bandung pun selaku pemilik otoritas tidak mempunyai klaim hukum atas kepemilikan tanah karena tidak ada nya SHM yang menjadi syarat legalitas tindakan pemerintah untuk mengambil tanah tersebut. Pernyataan pemerintah kota Bandung atas klaim kepemilikan yang dikatakan kepada warga tamansari baik yang masih menetap ataupun sudah pindah sebelumnya sangat menyesatkan dikarenakan warga selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang berarti sesuai dengan UUPA dimana warga memberdayakan tanah dengan membuat tempat tinggal disana. Dan dalam UUPA ini sendiri pemerintah tidak bisa mempunyai hak milik dikarenakan yang berhak adalah Warga negara dan badan hukum. Dan klaim Pemkot Bandung soal tanah ini sebagai aset daerah Pemkot juga bertentangan dengan aturan Menteri Dalam Negeri 19/2016 tentang aset daerah. Kedudukan aset daerah urutannya harusnya disertifikatkan dulu, baru jadi aset daerah. Sedangkan Pemkot Bandung terbalik yaitu sertifikat belum ada, tapi sudah masuk aset daerah. Cara yang digunakan dalam penggusurannya pun represif bertentangan dengan SOP pengendalian massa seperti yang banyak terekam dalam video yang banyak beredar yaitu penembakan gas air mata kepada warga yang terdapat banyak orangtua dan anak-anak di dalam kerumunannya serta pemukulan terhadap beberapa orang dalam massa tersebut. Hal ini menunjukan tindakan pemerintah bahwa tidak adanya upaya penyelesaian konflik agraria dengan memerhatikan hak serta kepentingan rakyat, pemerintah kota Bandung lebih memilih menggunakan cara yang otoriter dan tidak memerhatikan aspek kemanusiaan serta mengabaikan kepentingan rakyat yang pada hakikatnya adalah tugas dari pemerintah untuk mengutamakan kepentingan rakyat terlebih lagi dengan cara penggusuran yang tidak manusiawi yang bahkan disertai oleh kekerasan dari aparat.

    Bila merujuk pada teori Thomas Hobbes fenomena ini seperti pada konsep Leviathan yang mengibaratkan Pemerintah sebagai sebuah entitas yang menakutkan dan bengis yang tidak hanya ditakuti tetapi juga harus dipatuhi setiap perintahnya bahwa cara yang ampuh mengatasi persaingan dan konflik kekuasaan adalah dengan kekerasan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi tersebut telah menunjukan adanya kecenderungan arogansi pemerintah dalam mewujudkan kepentingannya dalam hal ini pembangunan yang terus menerus menjadi dalih untuk memvalidasi tindakan-tindakan yang mengenyampingkan hak asasi serta kemanusiaan. Menjadi sebuah paradoks ketika pembangunan yang pada dasarnya adalah untuk kepentingan mensejahterakan masyarakat akan tetapi justru malah harus melalui cara-cara yang mengorbankan sebagian masyarakat dengan tindakan-tindakan sepihak ini.

    Pola-pola seperti ini juga lahir oleh adanya kepentingan korporasi dibelakang setiap kekuasaan, hal ini tak dapat dipungkiri ketika melihat fenomena dalam praktik politik di Indonesia saat ini dimana biaya elektoral yaang tinggi telah mendorong banyaknya praktisi politik yang datang dari kalangan pengusaha tentu sulit untuk memungkiri bahwa mereka bisa lepas begitu saja dari kepentingan korporasi yang berada dibelakangnya. Kebijakan pembangunan serta proyek dalam hal ini tentu akan melibatkan korporasi dalam hal ini swasta. Pembangunan rumah deret di Tamansari sendiri yang menjadi sebab penggusuran dan pengosongan lahan tersebut sejatinya akan dibawahi oleh PT Sartonia Agung sebagai pengembang. Dimana berdasarkan situs inaproc.id yang memuat data pengembang dibawah pengawasan lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP) bahwa perusahaan tersebut sedang berada di daftar hitam dan dalam masa sanksi hingga 31 Juli 2020. Bahwa ini menunjukkan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah tidaklah semata-mata untuk kepentingan rakyat namun pasti terdapat kepentingan korporasi dibelakangnya.

    Peristiwa yang terjadi di Tamansari tersebut menjadi bukti kecenderungan Pemerintah yang tidak mampu mengelola pembangunan dengan baik, dimana pada hakikatnya pembangunan ditujukan untuk kepentingan seluruh rakyat namun justru seringkali menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat kecil ketika Pemerintah hadir dengan arogansinya merebut hak-hak mereka melalui caara-cara yang mengabaikaan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Semangat reforma agraria yang sempat digagas sejauh ini tidak menunjukkan adanya perubahan dimana masih banyaknya konflik-konflik agraria yang terjadi yang pada akhirnya berujung pada tindakan paksa terhadap masyarakat untuk melepas tanah yang disengketakan yang terkadang bahkan adalah hak milik mereka.

    Dan dalam hal ini kami menolak dan mengutuk keras segala bentuk tindakan pemerintah dan aparat yang melakukan tindak penggusuran paksa yang mengabaikan hak asasi serta kemanusiaan dengan dalih apapun serta menuntut pemerintah bertanggung jawab atas kerugian baik materil, imateril, dan pemulihan psikologi yang diderita seluruh korban penggusuran paksa.

    Dibuat oleh: Kementrian Kajian dan Aksi Strategis Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (HMPSIPOL UNPAD)