ipol.fisip.unpad.ac.id

    Nusantara Youth Parliament atau NYP adalah sebuah ajang perlombaan yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Fisip Unpad. Tepatnya diadakan pada tanggal 12 sampai 14 November 2019 bertempat di Bale Rucita Universitas Padjadjaran, dihadiri oleh 16 peserta yang berasal dari pelosok nusantara, mulai dari Sumatera sampai Maluku. NYP merupakan sebuah perlombaan yang berbentuk simulasi sidang dewan dan untuk tahun ini berhasil diselenggarakan untuk yang kedua kalinya. Ajang perlombaan ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian POSWEEK atau Political Science Week yang merupakan acara besar tahunan HMPS Ilmu Politik. Tema besar dari NYP Tahun Ini Adalah “Membangun kebijakan untuk menanggulangi permasalahan diskriminasi SARA dalam rangka proyeksi Indonesia Emas 2045 yang damai” Tema ini diambil dengan tujuan agar cita cita untuk membentuk Indonesia emas 2045 bisa juga didukung dengan kondisi masyarakat yang bebas dari diskriminasi SARA. Dan untuk tahun ini kategori peserta dikhususkan siswa sekolah menengah atas seluruh Indonesia.

    Pada hari pertama sebelum peserta melakukan sesi simulasi sidang, sebagai salah satu bentuk ucapan selamat datang panitia mengadakan sesi acara Gala Dinner di Hotel Skyland Jatinangor. Dihadiri oleh Ketua HMPS Ilmu Politik Rafif Sakti Utama dan juga Bapak Hendra selaku Kepala Program Studi Ilmu Politik. Sebelumnya ke 16 peserta tersebut telah terbagi ke dalam empat Fraksi yang dibentuk oleh panitia yaitu Fraksi Partai Tirta, Fraksi Partai Agni, Fraksi Partai Darani, dan Fraksi Partai Bayu. Selain itu juga peserta yang hadir sudah merupakan perwakilan dari daerah pilihan yang sudah ditentukan oleh panitia. Dapil tersebut mulai dari Dapil Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Banten, Maluku, dan Papua. Kemudian dalam Gala Dinner tersebut ketua fraksi yang diwakili oleh para panitia memberikan arahan tentang gagasan apa yang harus dibawa oleh setiap fraksi dalam agenda sidang. Setelah gala dinner ini peserta kemudian istirahat untuk mengikuti acara sidang besok.

    Agenda sidang terbagi atas dua sesi, sesi pertama adalah sesi kabar daerah dimana sesi pertama adalah sesi kabar daerah. Dalam Agenda sidang terdapat beberapa peserta sidang yang pertama anggota dewan yaitu para peserta lomba, kemudian presidium yang berjumlah tiga orang, pihak eksekutif yang telah disiapkan oleh panitia yang bertugas untuk menanggapi isu yang dipaparkan oleh peserta lomba, dan yang terakhir adalah peninjau persidangan yang juga bertugas sebagai Juri dari perlombaan ini. Dalam sesi kabar daerah ini, setiap peserta yang juga mewakili daerah pemilihan nya memaparkan kabar daerahnya baik berupa isu, data, serta permasalahan yang terjadi yang berkaitan dengan tema besar yang telah ditentukan. Setiap peserta diberi waktu maksimal lima menit untuk memaparkan hasil temuan nya tersebut. Setelah itu kemudian pihak eksekutif menanggapi apa yang dipaparkan oleh para peserta lomba, Semua peserta memaparkan hasil temuan nya satu per satu. Dalam sesi ini peserta diharapkan dapat mengembangkan daya tangkap nya terhadap apa yang terjadi di daerah pemilihan nya kemudian menganalisa serta menyampaikan dalam agenda persidangan. Para peserta berusaha untuk semaksimal mungkin untuk mendapatkan perhatian dari pihak ekselutif agar permasalahan yang peserta masing masing bawa bisa menjadi salah satu agenda pemerintah. Dalam agenda ini para peserta lomba berhasil memaparkan isu, data serta permasalahan dengan cukup baik. Sebagai seorang siswa menengah atas tentu tidak mudah dalam berbicara di depan umum namun dalam agenda ini peserta terlihat semangat dalam menyampaikan materinya. Satu per satu dapil menyampaikan permasalahannya yang kemudian ditanggapi oleh pihak eksekutif, dalam sesi ini peserta dinilai tentang bagaimana penguasaan materi yang dibawa apakah isu dan permasalahan sesuai dengan tema besar dari NYP tahun ini, kemudian bagaimana penyampaian peserta dalam menyampaikan gagasan nya. kemudian selain itu juga peserta dinilai tentang sikap mereka dalam berbahasa mulai dari penyampaian kosakata, ketepatan dalam memilih kalimat yang disampaikan, penggunaan gaya bahasa, serta kefasihan dalam mengucapkan gagasan. Kemudian bagian yang dinilai panitia dalam agenda persidangan ini adalah penyajian gagasan oleh masing masing peserta ini memuat tentang bagaimana gesture yang dipasang oleh masing masing peserta, kepercayaan dirinya, reaksi dari pembicaraan, dan tak kalah penting juga tentang dinamika yang berjalan selama persidangan berlangsung bagaimana peserta merespon pendapat peserta lainnya. Sesi pertama berlangsung sekitar tiga jam, dimulai pada pukul 09.00 dan selesai pada pukul 12.00. peserta kemudian berlanjut pada ISHOMA yang kemudian setelah ini akan berlangsung sesi persidangan yang kedua

    Dalam sesi persidangan yang kedua ini agenda persidangan adalah pembahasan usulan revisi UU NO. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 28 Ayat 2. Agenda persidangan yang kedua ini merupakan salah satu tindak lanjut dari arahan yang sudah diberikan oleh ketua fraksi pada saat gala dinner. Dimana pada saat pengarahan oleh masing masing ketua fraksi, ketua fraksi telah memberikan arahan yang berbeda beda kepada setiap fraksi. Dengan demikian agenda persidangan akan berlangsung dinamis dimana setiap fraksi akan bersungguh sungguh untuk memperjuangkan arahan yang diberikan oleh sang ketua fraksi dan nantinya akan berseberangan dengan fraksi lain yang tentunya telah mendapatkan arahan yang berbeda. Dalam sesi ini sudah ditentukan bahwa fraksi tirta adalah salah satu fraksi yang tidak mendukung sama sekali untuk diadakanya revisi UU ini. Banyak hal yang disampaikan oleh peserta untuk mendukung agar UU ini tidak jadi di revisi mulai dari permasalahan Administrasi sampai kepada substansi dari UU ini dibawa oleh masing masing peserta. Kemudian ditanggapi oleh Fraksi Agni yang justru sangat mendukung untuk diadakannya revisi undang undang ini. Fraksi agni berpendapat bahwa UU ini mengandung arti yang multitafsir. Kemudian para anggota dari fraksi agni berlomba lomba menyampaikan pendapatnya agar UU ini bisa direvisi. Berbeda dengan kedua fraksi tadi kedua fraksi yang lain yaitu fraksi darani dan fraksi bayu merupakan fraksi yang memiliki peran untuk menguji lebih dalam lagi mengenai wacana dari kedua fraksi sebelumnya. Dengan kata lain kedua fraksi ini belum memiliki posisi yang tepat apakah mendukung revisi atau tidak. Proses agenda sidang pada sesi ini berjalan cukup menarik dimana setiap peserta dengan lantang mengemukakan pendapatnya agar apa yang menjadi kepentingan di setiap fraksi nya bisa tercapai. Kemudian mereka juga harus berhadapan dengan fraksi lain yang memiliki pandangan yang berbeda. Pada sesi ini persidangan dipimpin oleh presidium yang juga bertugas untuk menjalankan persidangan agar alur persidangan tetap kondusif. Setelah semua fraksi menyampaikan gagasannya dan dirasa waktu sudah hampir habis, namun hasil persidangan masih belum didapat. Akhirnya sesuai dengan kesepakatan di awal persidangan apabila keputusan sidang belum bisa dicapai maka proses selanjutnya yaitu sesi lobbying. Dalam sesi ini semua fraksi berusaha untuk mengurangi tensi dengan melakukan lobby terhadap semua fraksi dengan tujuan agar hasil persidangan bisa disepakati bersama. Setelah proses lobbying yang cukup alot, akhirnya semua fraksi mendapatkan keputusan bahwa usulan UU ini sepakat untuk direvisi. Hasil kesepakatan ini diwujudkan dalam beberapa syarat dari setiap masing masing fraksi. Fraksi darani setuju untuk direvisi karena UU tidak mampu menyelesaikan masalah secara menyeluruh, kemudian Fraksi Tirta mengusulkan adanya perubahan kosakata dalam UU tersebut yaitu perubahan kata tanpa hak diubah menjadi dengan sadar. Fraksi agni setuju dengan harapan pasal ini bisa digunakan dengan lebih baik lagi.  Dan yang terakhir adalah fraksi bayu dimana mereka berpendapat bahwa mereka setuju dengan pendapat yang diajukan oleh Fraksi Tirta tentang perubahan kosakata.

    Setelah hasil sidang disepakati kemudian agenda sidang ditutup oleh presidium. Penilaian yang diterapkan oleh panitia dalam sesi ini adalah bukan dari hasil kesepakatan sesi persidangan ini, namun lebih kepada proses yang terjadi selama sesi persidangan berlangsung. Dinamika yang terjadi, bagaimana setiap peserta menyampaikan gagasannya, serta proses proses lainnya yang berjalan dalam agenda sidang tersebut. panitia berharap kepada setiap peserta dengan adanya konsep perlombaan seperti ini bisa melatih daya analisa mereka terhadap permasalahan yang terjadi di sekitar, kemudian setelah menganalisa mereka juga bisa menyampaikan itu dengan baik. Para peserta mengungkapkan bahwa tidak banyak skema perlombaan yang seperti ini di Indonesia dan mereka sangat senang bisa mengikuti acara ini. Selain kemampuan kemampuan tadi yang mereka asah, mereka juga mendapatkan pengalaman baru bisa bertemu dengan teman-teman dari daerah yang berbeda di seluruh Indonesia. Ini terlihat dari kekompakan serta keakraban yang mereka tunjukan selama sesi acara Nusantara Youth Parliament ini.

    Sebagai sesi terakhir pada hari esoknya 14 November 2019 panitia memberikan agenda fieldtrip kepada peserta lomba, fieldtrip ini dilakukan di sekitar kampus Unpad Jatinangor, diharapkan mereka bisa lebih mengenal kampus Unpad ini dan terakhir sebagi penutup rangkaian para peserta diajak mengikuti Seminar Nasional yang berjudul “Reformasi dikorupsi, lalu ?” yang mengundang berbagi pihak mengenai sudut pandang akan aksi yang dilakukan mahasiswa di Senayan, Jakarta dan di depan Gedung Sate & DPRD Provinsi Jawa Barat. Pihak yang diundang sebagai pembicara Seminar Nasional ini adalah Kabidkum Polda Jabar yang diwakili AKBP Bambang, LSM KontraS yang diwakili Rivanlee anandar, Lembaga Riset Idea Institute yang diwakili Tofan Rachmat, LSM ICW yang diwakili Almas Ghaliya. Dalam bahasannya ini berpusat kepada pembahasan mengenai perspektif masing-masing pihak mengenai aksi yang dilakukan mahasiswa, dimana dari perspektif pihak kepolisian yang menganggap tidak ada nya koordinasi antara intel dan koordinator lapangan dan sudah melebihi batas waktu yang ditentukan, dari perspektif pihak LSM KontraS & ICW yang tidak setuju dengan beberapa pernyataan pihak kepolisian dan menganggap yang dibicarakan mengenai pola penanganan terhadap aksi yang dibicarakan pihak kepolisian sudah ideal akan tetapi tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan dimana tidak terukur kecuali dari pihak kepolisian, pihak LSM menganggap bahwa kebebasan berkumpul tidak harus izin kepolisian karena hak mutlak warga negara yang dijamin oleh UUD1945 dan ketiadaan negara terhadap korban dari politisasi dalam penegakan hukum pasca aksi, serta dari perspektif lembaga riset Idea menganggap bahwa demonstrasi masih terlalu mentah dari apa yang dibawakan oleh mahasiswa dalam tuntutannya dan masih ada nya kelompok lain yang mendukung mengenai RUU KPK. Setelah Seminar Nasional ini diadakan foto bersama para peserta dan pengantaran peserta kembali ke titik penjemputan awal.


    Dibuat oleh: Kementrian Kajian dan Aksi Strategis Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (HMPSIPOL UNPAD)