[Rilis Kajian Kontroversi Revisi UU Pemilu Saat Pandemi COVID-19 :Antara Kepentingan Masyarakat, Inkonsistensi Regulasi, dan Hasrat Partai Politik]
Beberapa waktu lalu DPR resmi mengeluarkan Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021 meski drafnya sudah rampung semenjak April 2020. Berbicara maju mundur Pemilu dan Pilkada hari ini artinya berbicara tiga atribut arah kepentingan, antara kebutuhan masyarakat dan kepentingan umum; strategi “perang” pemerintah; ambisi dan kehendak partai politik. Masalahnya, terkadang atribut tersebut menjadi samar, “apa” tujuan “siapa” jadi sulit untuk didefinisikan.
Begitupun Revisi UU Pemilu pada saat Pandemi COVID-19 ini yang memberikan proyeksi gamblang antara kepentingan masyarakat, inkonsistensi regulasi, serta hasrat dan ambisi partai politik.
Kajian selengkapnya dapat dibuka melalui tautan
bit.ly/KajianRevisiUUPEMILU
Kementerian Kastrat
HMPSIPOL Unpad 2021
Kabinet Reswara
