ipol.fisip.unpad.ac.id

    PR, Rabu 20 Desember 2023

    "Isu Mahkamah Keluarga Akan Awet Sepanjang Pemilu 2024, Bahan Pertimbangan bagi Pemilih",

    Sumber Artikel berjudul “Isu Mahkamah Keluarga Akan Awet Sepanjang Pemilu 2024, Bahan Pertimbangan bagi Pemilih”, selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017495274/isu-mahkamah-keluarga-akan-awet-sepanjang-pemilu-2024-bahan-pertimbangan-bagi-pemilih

    PR-Polemik Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pencalonan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dinilai akan awet selama Pemilu 2024. Elite politik dan publik secara umum tak akan begitu saja melepaskan kecacatan hukum yang mencederai demokrasi tersebut.
    Penilaian diungkap oleh Pengamat Ilmu Politik dari Universitas Padjajaran (Unpad), Caroline Paskarina. Dia menjelaskan, isu tersebut akan terus didengungkan sejumlah pihak untuk kepentingan politik, terutama pihak kontra paslon nomor urut 2.
    “Isu ini akan terus digaungkan untuk berbagai kepentingan. Bagi para kontestan tentunya ini dipakai untuk menunjukkan kelemahan lawannya. Tapi isu ini juga penting untuk para pemilih agar menjadi bahan pertimbangan memilih secara rasional dan memilih secara kritis untuk keberlanjutan demokrasi,” ujarnya kepada Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 19 Desember 2023.

    Menurut Caroline, tantangan demokrasi saat ini adalah menekan hingga menghentikan praktik-praktik iliberal demokrasi, agar tak semakin menjamur di Indonesia. Rakyat, kata dia, punya peranan penting dalam mewujudkannya.

    “Di mana penggunaan cara-cara non demokratis oleh para pemimpin yang terpilih melalui mekanisme pemilu bisa diminimalkan. Hal ini perlu didukung oleh sikap kritis publik, baik saat memberikan suara maupun saat mengkritisi seluruh proses kebijakan setelah pemerintahan terbentuk,” ucap dia.

    Prediksi Caroline, kemungkinan besar kisruh ‘Mahkamah Keluarga’ akan tetap menjadi sorotan dengan muatan beragam interpretasi dan tujuan. Namun, menurutnya isu ini tak akan ditargetkan kepada Gibran Rakabuming di debat cawapres perdana, 22 Desember 2023 mendatang.

    “Kemungkinan tidak (akan diungkit). (Yang muncul) kemungkinan besar isu yang berkaitan dengan kinerja atau track record capaian dari setiap cawapres,” ujarnya.

    “Akan dipertanyakan oleh dan kepada para cawapres, isu tentang penggunaan dana pemerintah pusat untuk program pembangunan di Solo, yang kemudian diklaim sebagai capaian cawapres nomor 2. (Itu) mungkin akan dimunculkan untuk menilai kapasitas cawapres,” kata dia.
    Polemik ‘Mahkamah Keluarga’
    Lantaran memperbolehkan capres-cawapres berusia kurang dari 40 tahun dengan syarat telah menjadi pimpinan daerah, masyarakat melaporkan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran etik. Untuk itu, Senin, 23 Oktober 2023 lalu, di Jakarta, MK mengumumkan pembentukan Majelis kehormatan MK (MKMK).

    MK mengusung tiga sosok, diantaranya wakil kelompok masyarakat, Prof. Jimly Asshiddiqie, perwakilan kelompok akademisi, Bintan Saragih, dan hakim konstitusi Wahiddudin Adams yang akan mengurusi perkara tersebut sebagai Majelis Kehormatan MK.

    Sejumlah aduan pelanggaran kode etik terkait adalah, atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang menjadikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

    Publik kontan menjadi ricuh dengan dinamika pro kontra yang berkembang, lantaran keputusan MK sangat berpengaruh pada bursa cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan MK dinilai memuluskan putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (usia 36 tahun) untuk maju jadi cawapres. ***

    Editor: Siti Aisah Nurhalida Musthafa