SAATNYA MASALAH KEMATIAN IBU MENJADI PRIORITAS POLITIK (LAGI)
Tidak diragukan lagi, dari semua hal yang bisa terjadi selama kehamilan, persalinan, dan kelahiran, kejadian paling mengerikan adalah kematian ibu. Lebih banyak kehamilan bukan hanya memungkinkan lebih banyak terciptanya kehidupan baru, tetapi juga memungkinkan lebih banyak kematian. Setiap hari di tahun 2020, hampir 800 perempuan meninggal karena penyebab yang dapat dicegah terkait dengan kehamilan dan persalinan (World Health Organization, 2023). Ini berarti, pada tahun 2020, kematian ibu terjadi nyaris setiap dua menit—dan sekitar 95% di antaranya terjadi di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah. Ketika ditanya mengapa mereka tidak mengambil opsi terbaik dalam menangani kondisi kritis seorang ibu, beberapa dokter mengeluh bahwa mereka kekurangan sumber daya. Sebagian anggota parlemen bersikeras bukan tugas negara untuk mencampuri keputusan dokter, dan para pejabat negara berargumen bahwa lebih penting fokus pada isu-isu ekonomi daripada kesehatan (seorang) ibu. Dalam hal ini, hak-hak reproduksi perempuan tidak dihargai secara layak, dan dengan demikian, seperti kebanyakan masalah kesehatan lainnya, masalah kematian ibu bersifat politis. Perempuan tidak sekarat karena penyakit yang tidak bisa kita obati. Mereka sekarat karena kita belum mengambil keputusan bahwa nyawa mereka layak untuk diselamatkan. Oleh karena itu, di sini kami berpendapat bahwa hambatan yang kita hadapi sekarang untuk menekan angka kematian ibu sudah bukan lagi pengetahuan medis, melainkan kemauan politik dari para pejabat dan anggota parlemen. Mula-mula, kami akan meninjau secara singkat masalah kematian ibu di Indonesia, kemudian kami akan menjelaskan mengapa kematian ibu merupakan masalah politik, dan terakhir bagaimana peningkatan partisipasi perempuan di parlemen kemungkinan besar akan mengurangi angka kematian ibu secara berkelanjutan.
Kematian ibu biasanya merujuk pada kematian seorang perempuan akibat komplikasi kehamilan atau persalinan yang terjadi dalam rentang 42 hari (6 minggu) setelah melahirkan (Rowe, 2011). Namun, meskipun umum digunakan, definisi ini sebenarnya agak sempit dan cenderung mereduksi masalah. Definisi yang lebih lengkap dibuat oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC), sebuah badan kesehatan masyarakat di Amerika Serikat. Berbeda dengan penelitian tradisional yang hanya mengamati kondisi kesehatan ibu selama enam minggu setelah melahirkan, CDC menganalisisnya selama setahun penuh setelah melahirkan dan memasukkan kematian yang disebabkan oleh gangguan kesehatan mental. Berdasarkan data yang diberikan oleh 36 negara bagian Amerika Serikat dari tahun 2017 hingga 2019, CDC menyimpulkan bahwa sekitar sepertiga kematian ibu terjadi selama kehamilan atau pada hari persalinan, dan sekitar sepertiga lainnya sebelum bayi berusia enam minggu. Di luar fokus penelitian tradisional, CDC menemukan bahwa 30% kematian ibu terjadi saat bayi berumur enam minggu sampai ulang tahun pertamanya (Trost dkk., 2022). Temuan ini menantang asumsi lama yang beranggapan bahwa persalinan merupakan bagian yang paling berbahaya dari kehamilan, dan sebagai gantinya menemukan bahwa risiko yang substansial tetap ada selama satu tahun penuh setelah proses persalinan itu sendiri. Dengan kata lain, masa-masa menegangkan bagi para ibu sebenarnya terjadi setelah bayi lahir (Rabin, 2023). Lebih jauhnya, penelitian ini bukan hanya menyarankan perluasan definisi kematian ibu, tetapi implikasinya juga menyerukan adanya perawatan kesehatan yang lebih intens dan berkelanjutan untuk seorang ibu baru.
Di Indonesia, angka kematian ibu (AKI) mengalami pasang surut, bahkan datanya sering simpang-siur dan kurang aktual. Menurut hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012, angka kematian ibu mencapai 359 per 100.000 kelahiran hidup (Nurrizka & Saputra, 2013). Ini mengembalikan kita ke tahun 1997—mundur sejauh 15 tahun ke belakang. Padahal di tahun 2007, angka kematian ibu sempat mengalami penurunan signifikan menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup. Keadaan miris ini diduga terjadi karena meledaknya populasi penduduk dan meningkatnya pernikahan usia dini, yang menimbulkan kerentanan lebih besar terhadap risiko kematian ibu. Semenjak itu, pemerintah telah mencoba berbagai upaya, misalnya melengkapi fasilitas kesehatan, untuk memperbaiki kesehatan ibu. Namun, upaya-upaya ini hanya menggigit ujungnya saja. Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) tahun 2015 menunjukkan bahwa angka kematian ibu di Indonesia mencapai 305 per 100.000 kelahiran hidup—jauh dari target yang ditetapkan Millenium Development Goals (MDGs) 2015, yaitu sebesar 102 per 100.000 kelahiran hidup (Badan Pusat Statistik, 2020). Pada tahun 2021, berdasarkan data Kemenkes, sebanyak 7.389 ibu meninggal karena penyebab yang berhubungan dengan kehamilan dan persalinan (Sadya, 2022). Jumlah ini meningkat 59,69% dibandingkan tahun sebelumnya, di mana Covid-19 sering kali dijadikan alasan mengapa angka kematian ibu meningkat tajam. Namun, seperti yang bisa kita lihat, sebelum pandemi pun AKI di Indonesia memang tidak pernah menurun secara signifikan dan senantiasa lebih buruk daripada negara-negara tetangga, terutama Malaysia dan Thailand.
Indonesia, setidaknya dalam satu dekade terakhir, sebenarnya telah berusaha untuk menurunkan angka kematian ibu. Dari tahun 2011 sampai 2014, terdapat kebijakan Jaminan Persalinan (Jampersal) guna meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil (Helmizar, 2014). Namun, sebagaimana bisa kita lihat pada AKI 2015, kebijakan ini sama sekali tidak memuaskan dan sangat jauh dari target MDGs 2015. Upaya serupa berlanjut melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi hasilnya masih mengecewakan jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Pada tahun 2017, meskipun AKI telah mencapai 177 per 100.000 kelahiran hidup, Indonesia masih menjadi salah satu yang terburuk di Asia Tenggara. Thailand berhasil menekan angka kematian ibu sampai 20 per 100.000 kelahiran hidup, sedangkan Brunei Darussalam dan Malaysia masing-masing mencapai 23 dan 40 (World Health Organization, 2019). Dengan demikian, kendati pemerintah telah menguras banyak perhatian untuk memperluas layanan kesehatan ibu, hal terbaik yang bisa kita katakan adalah bahwa semua itu belum cukup, hanya “hal-hal mendasar” saja yang sudah tercakup. Misalnya, proporsi persalinan yang diawasi oleh tenaga profesional memang telah meningkat, tetapi mereka masih kesulitan mendapatkan peralatan khusus yang berkualitas (Cameron dkk., 2019).
Selain itu, hambatan lainnya dalam menyelesaikan masalah kematian ibu di Indonesia adalah maraknya sikap victim blaming (menyalahkan korban). Budaya menyalahkan korban ini sering kali dijadikan jalan pintas oleh para pejabat dan anggota parlemen yang enggan menuntaskan masalah kematian ibu. Mereka menitikberatkan pada perempuan yang merokok selama masa kehamilan atau salah sendiri tidak mencari perawatan medis prenatal. Alih-alih mempelajari kematian ibu secara menyeluruh, mereka mudah saja menyalahkan perempuan hamil itu sendiri, bahwa mereka hamil pada usia yang terlalu tua (disebut kehamilan geriatri), memiliki sakit bawaan (dengan hipertensi, diabetes, atau penyakit kronis lainnya), dan terlampau gemuk (obesitas). Para ibu, selain dianggap bertanggung jawab penuh atas setiap aspek kesehatan anak mereka, tampaknya juga dianggap bertanggung jawab atas kematian mereka sendiri. Asumsi ini tidak benar dan berbahaya karena tiga alasan penting. Pertama, berfokus pada karakteristik atau perilaku pribadi seorang ibu akan menutupi kebenaran yang tidak menyenangkan bahwa sistem pelayanan kesehatan, yaitu rumah sakit dan klinik serta orang-orang yang bekerja di dalamnya, adalah kontributor paling besar terhadap hasil buruk ini. Kedua, ketika perempuan hamil takut disalahkan atas masalah kesehatan mereka sendiri, mereka kemungkinan besar jadi ragu untuk mencari pertolongan medis atau membicarakan masalah mereka dengan penyedia layanan kesehatan. Ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam menerima perawatan yang diperlukan, dan sering kali berujung pada komplikasi dan kematian yang sebenarnya dapat dicegah. Ketiga, victim blaming juga dapat memberikan luka psikologis yang lebih buruk bagi anggota keluarga dan orang-orang yang ditinggalkan. Demikianlah, semua orang—mulai dari dokter, media, hingga masyarakat—perlu berhenti menyalahkan perempuan hamil atas kematian mereka sendiri. Fokus utama kita seharusnya adalah bagaimana setiap perempuan hamil, entah mereka perokok atau memiliki penyakit bawaan, dapat memperoleh haknya secara penuh dan setara—dan ini adalah urusan politik.
Ketika membicarakan tentang angka kematian ibu, pembicaraan ini tak jauh dari kesehatan masyarakat atau publik itu sendiri. Sebab sejatinya angka kematian ibu, tinggi maupun rendah, sangat dipengaruhi oleh kualitas kesehatan masyarakat. Lantas, bagaimana kita mendefinisikan kesehatan masyarakat itu sendiri? Sir Donald Acheson (1998) mengartikannya sebagai seni dan ilmu mencegah penyakit, memperpanjang hidup dan mempromosikan kesehatan melalui upaya terorganisir dari masyarakat. Singkatnya, kesehatan masyarakat berarti upaya dalam meningkatkan mutu atau kualitas dalam suatu masyarakat secara kolektif dan terorganisir. Meski memiliki tujuan yang mulia seperti yang sudah dijabarkan, kesehatan masyarakat, dalam prosesnya, kerap dilakukan atau disetir oleh kepentingan politis (politisasi). Mengapa demikian? Bukan hal yang asing bagi beberapa pemangku kepentingan untuk memanfaatkan aspek-aspek tertentu sebagai moda transportasi politiknya, dalam hal ini ialah kesehatan masyarakat. Salah satu contohnya adalah bagaimana beberapa pihak menyikapi atau menghadapi pandemi Covid-19 demi kepentingan atau ideologi tersendiri. Di Jerman, misalnya, sebuah partai radikal sayap kanan yang populis bernama AfD (Alternative für Deutschland/Alternative for Germany) berusaha menarik simpati masyarakat menggunakan taktik populismenya untuk melegitimasi kekuasaannya. Pada musim panas 2020, AfD mengkritik cara pemerintah Jerman dalam menangani pandemi. Namun, alih-alih didasarkan pada sains atau ilmu pengetahuan, kritik mereka didasarkan pada ideologi mereka sendiri. Dengan kata lain, mereka tidak melakukan apa-apa untuk kesehatan masyarakat Jerman selain memanfaatkan momentum kemarahan publik kepada pemerintah untuk kepentingan elektoral mereka sendiri tahun depan.
Begitu juga di Indonesia, pembicaraan tentang kesehatan masyarakat selalu menjadi sasaran empuk untuk dipolitisasi. Kita bisa melihat tentang kasus manipulasi rumah sakit ke BPJS. Dilansir dari CNN Indonesia tahun 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa terdapat modus manipulasi layanan kesehatan di sejumlah rumah sakit yang menyebabkan terjadinya defisit keuangan BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kelas layanan pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. Ketika memang harus dirujuk peserta akan menuju RS sesuai dengan kelasnya seperti A,B,C,D. Sayangnya berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah RS yang berstatus D mengklaim berstatus C. Hal ini membuat biaya layanan ikut terkerek oleh jenis dan layanannya (CNN Indonesia , 2019). Sehingga dari beberapa contoh yang telah diberikan, dapat memberikan gambaran bahwa kesehatan masyarakat yang dipolitisasi bisa saja berimplikasi pada angka kematian ibu secara tidak langsung.
Masalah kematian ibu, sebagai salah satu cerminan penting dari kesehatan masyarakat secara keseluruhan, juga bersifat politis. Hal ini bisa dilihat dari topografi angka kematian ibu yang kebanyakan merupakan segmen populasi termiskin, dan hampir semua kasus tersebut sebenarnya bisa dicegah. Misalnya, pada angka persebaran puskesmas yang signifikan bagi keberadaan ibu hamil. Artinya, pemerintah pusat maupun daerah memikul tanggung jawab yang sangat besar dalam upaya mengurangi kasus kematian ibu. Pada tahun 2021, sekitar 51% kematian ibu disebabkan oleh terlambatnya penanganan medis (Kompas, 2021). Sedangkan di tahun ini, data Kemenkes menyebutkan bahwa 650 Puskesmas (6,27%) belum memiliki dokter, 5.354 Puskesmas (51,85 %) belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan yang lengkap, dan 170 RSUD Kabupaten/Kota belum tercukupi 7 pelayanan dokter spesialis (Kompas, 2023). Berdasarkan persentase yang disebutkan sebelumnya, dapat kita lihat ketidakmerataan distribusi akses fasilitas masih belum merata. Daerah yang mungkin terdampak cukup serius dalam ketimpangan fasilitas kesehatan ini adalah Papua dan Papua Barat. Melalui data yang dikumpulkan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui long form Sensus Penduduk (SP), didapatkan hasil yang menyatakan bahwa Provinsi Papua dan Papua Barat menempati dua posisi teratas dengan angka kematian ibu tertinggi dengan Papua yang mencetak angka 565 kematian ibu per 100.000 kelahiran dan Papua Barat mencetak angka 343 per 100.000 kelahiran.
Maka dari itu, sebagai isu politik, persoalan kematian ibu juga membutuhkan solusi politik, tak hanya sekadar solusi medis, meskipun usaha mengurangi tingkat kematian ibu dari sudut pandang medis telah diupayakan, tentu akan sulit untuk mencapai perubahan yang signifikan tanpa tanpa diiringi perbaikan besar dalam politik. Penyelesaian melalui aspek politik dapat diupayakan dengan implementasi tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses legislasi kebijakan sekaligus representasi perempuan di parlemen untuk menghasilkan kebijakan yang berkeadilan gender sehingga senantiasa mengatasi angka kematian ibu baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam mendorong perempuan untuk turut berpartisipasi dengan menjadi representasi perempuan di posisi-posisi strategis dalam politik, ditetapkan kebijakan afirmasi dalam Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD menyatakan:
“Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”
Ada pula penerapan zipper system yang berlandaskan Pasal 55 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008, mengatur jika suatu partai politik menetapkan bakal calon nomor urut 1 hingga 3, maka salah satu di antaranya harus seorang bakal calon perempuan. Seorang perempuan harus diletakan pada nomor urut 1,2, atau 3 dan tidak di bawah nomor urut tersebut. Partisipasi perempuan yang telah ditekankan dalam peraturan tersebut tentunya mendorong perempuan yang duduk di parlemen untuk berperan dalam bidang pemberdayaan perempuan dalam kebijakan yang dibuat, termasuk memasukan persoalan tingginya angka kematian ibu ke dalam prioritas parlemen. Masuknya persoalan Angka Kematian Ibu (AKI) dalam prioritas parlemen memang tak hanya dapat dilakukan oleh wakil perempuan saja, wakil laki-laki pun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan hal serupa. Perbedaannya disini ialah perihal preferensi dan pengetahuan dimana wakil perempuan secara alamiah lebih mungkin memperhatikan isu kematian ibu karena mereka memiliki pemahaman yang lebih baik tentang risikonya atau memiliki akses informasi yang lebih komprehensif mengenai risiko-risiko tersebut (Ashraf dkk., 2020). Dalam studi yang dilakukan oleh Bhalotra, dkk. (2023) perihal analisis angka kematian ibu di negara berkembang sejak tahun 1990, mengemukakan dalam peningkatan jumlah perempuan di parlemen dari 10% kurang menjadi 20% lebih, terjadi penurunan signifikan sebesar 44% dalam angka kematian ibu, yang belum pernah terjadi sebelumnya. Penelitian ini kemudian mencoba untuk mengidentifikasi apakah ada hubungan sebab-akibat di antara keduanya dan hasilnya menyimpulkan bahwa meskipun peningkatan partisipasi politik perempuan di parlemen mungkin tidak langsung menurunkan angka kematian ibu, hal ini memotivasi tindakan yang intensif untuk mengurangi angka kematian ibu.
Pada akhirnya, inti dari masalah kematian ibu bukanlah ketidaktahuan kita untuk membuat persalinan menjadi lebih aman. Bahkan para perempuan sendiri tahu apa yang mereka inginkan dalam hal kehamilan dan kelahiran, dan sebenarnya hal-hal yang mereka inginkan (bidan, doula, lebih sedikit intervensi yang tidak perlu) lebih murah dari yang kita pikirkan dan menciptakan hal yang lebih baik. Jadi, inti masalahnya juga bukan karena para ibu hamil tidak berpendidikan atau kurang informasi; masalahnya adalah orang-orang yang bertanggung jawab memilih untuk mengabaikan mereka. Di sini kami mendesak adanya prioritas politik nasional untuk mengakhiri masalah kematian ibu (dan bayi), apalagi sebagian besar kasus yang telah terjadi sebenarnya dapat dicegah. Prioritas ini sangat penting agar pihak-pihak berwenang dapat memantau dan memitigasi potensi tantangan sistem kesehatan secara memadai. Kemauan politik, mengingat masalah kematian ibu bersifat multifaktor, tentu saja hanyalah sebuah langkah awal. Sikap proaktif masyarakat, kesetaraan gender, dan penguatan sistem kesehatan yang berpusat pada layanan kesehatan primer juga merupakan faktor lainnya yang berkontribusi pada keberhasilan. Namun bagaimanapun kita membacanya dan memetakannya, menimbang data dan fakta yang telah kami sajikan, dorongan politik dari atas dan visi yang jelas—serta konsistensi dalam penyusunan kebijakan jangka panjang—masih merupakan unsur utama untuk menangani masalah kematian ibu. Dulu, pada masa Yunani kuno, para dokter menghabiskan banyak waktu untuk mencari jalan agar perempuan dapat melahirkan dengan selamat, tetapi mereka hanya mampu menghasilkan perkiraan-perkiraan (terkadang takhayul). Sekarang kita sudah tahu persis langkah medis seperti apa yang dapat menyelamatkan nyawa seorang ibu melahirkan, tetapi sayangnya kita tidak punya kemauan dan perhatian yang sama besarnya terhadap kesehatan perempuan sebagaimana para dokter terdahulu. Situasi ini dapat diubah; kita membutuhkan visi, kepemimpinan, dan penetapan prioritas politik (lagi) untuk membuktikan kepedulian kita pada nyawa setiap ibu.
REFERENSI
Ahmed, S., & Fullerton, J. (2019). Challenges of reducing maternal and neonatal mortality in Indonesia: Ways forward. International Journal of Gynecology & Obstetrics, 144, 1–3. https://doi.org/10.1002/ijgo.12728
Ashraf, N., Field, E., Voena, A., & Ziparo, R. (2020). Maternal Mortality Risk and Spousal Differences in the Demand for Children (w28220; hlm. w28220). National Bureau of Economic Research. https://doi.org/10.3386/w28220
Badan Pusat Statistik. (2020). Kompilasi Data Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data/0000/data/1349/sdgs_3/1
Bhalotra, S., Clarke, D., Gomes, J. F., & Venkataramani, A. (2023). Maternal Mortality and Women’s Political Power. Journal of the European Economic Association, jvad012. https://doi.org/10.1093/jeea/jvad012
Cameron, L., Contreras Suarez, D., & Cornwell, K. (2019). Understanding the determinants of maternal mortality: An observational study using the Indonesian Population Census. PLOS ONE, 14(6), e0217386. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0217386
CNN Indonesia. (2019, Agustus 21). Sri Mulyani Ungkap Dugaan Manipulasi RS ke BPJS Kesehatan. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190821164613-532-423476/sri-mulyani-ungkap-dugaan-manipulasi-rs-ke-bpjs-kesehatan
Emilia, O. (2023, April 9). Polemik Pemerataan Kesehatan. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/opini/2023/04/09/polemik-pemerataan-kesehatan
Gandhawangi, S. (2023, Juni 6). Sebagian Besar Kematian Ibu dan Bayi Dapat Dicegah. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/06/06/70-persen-kematian-ibu-dan-bayi-dapat-dicegah
Helmizar. (2014). Evaluasi Kebijakan Jaminan Persalinan (Jampersal) dalam Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(2), Article 2. https://doi.org/10.15294/kemas.v9i2.2849
Hessel, P., González Jaramillo, M. J., Rasella, D., Duran, A. C., & Sarmiento, O. L. (2020). Increases In Women’s Political Representation Associated With Reductions In Child Mortality In Brazil. Health Affairs, 39(7), 1166–1174. https://doi.org/10.1377/hlthaff.2019.01125
Macmillan, R., Shofia, N., & Sigle, W. (2018). Gender and the Politics of Death: Female Representation, Political and Developmental Context, and Population Health in a Cross-National Panel. Demography, 55(5), 1905–1934. https://doi.org/10.1007/s13524-018-0697-0
Nurrizka, R. H., & Saputra, W. (2013). Arah dan Strategi Kebijakan Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Balita (AKABA) di Indonesia (hlm. 5–19). Perkumpulan PRAKARSA. https://repository.theprakarsa.org/publications/671/
Prata, N., Passano, P., Sreenivas, A., & Gerdts, C. E. (2010). Maternal Mortality in Developing Countries: Challenges in Scaling-Up Priority Interventions. Women’s Health, 6(2), 311–327. https://doi.org/10.2217/WHE.10.8
Rabin, R. C. (2023, Mei 28). Maternity’s Most Dangerous Time: After New Mothers Come Home. The New York Times. https://www.nytimes.com/2023/05/28/health/pregnancy-childbirth-deaths.html
Resende, E., & Reinke De Buitrago, S. (2022). Populism in Times of Spectacularization of the Pandemic: How Populists in Germany and Brazil Tried to ‘Own the Virus’ but Failed. Societies, 13(1), 9. https://doi.org/10.3390/soc13010009
Rowe, T. (2011). Maternal Mortality. Journal of Obstetrics and Gynaecology Canada, 33(10), 989–990. https://doi.org/10.1016/S1701-2163(16)35044-7
Sadya, S. (2022, Oktober 4). Jumlah Kematian Ibu di Indonesia Meningkat 59,69% pada 2021. Dataindonesia.id. https://dataindonesia.id/kesehatan/detail/jumlah-kematian-ibu-di-indonesia-meningkat-5969-pada-2021
Shiffman, J. (2007). Generating Political Priority for Maternal Mortality Reduction in 5 Developing Countries. American Journal of Public Health, 97(5), 796–803. https://doi.org/10.2105/AJPH.2006.095455
Trost, S., Beauregard, J., Chandra, G., Njie, F., Berry, J., Harvey, A., & Goodman, D. A. (2022). Pregnancy-Related Deaths: Data from Maternal Mortality Review Committees in 36 US States, 2017–2019. National Center for Chronic Desease Prevention and Health Promotion. https://www.cdc.gov/reproductivehealth/maternal-mortality/erase-mm/data-mmrc.html
World Health Organization. (2019). World health statistics 2019: Monitoring health for the SDGs, sustainable development goals. World Health Organization. https://apps.who.int/iris/handle/10665/324835
World Health Organization. (2023, Februari 22). Maternal mortality. World Health Organization. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/maternal-mortality