
Jatinangor merupakan salah satu kawasan pendidikan tinggi yang berada di Jawa Barat. Berjajar sebanyak empat kampus dan institusi pendidikan tinggi sepanjang Jalan Raya Bandung-Cirebon yang melintasi kecamatan Jatinangor ini yaitu Universitas Padjadjaran (UNPAD), Institut Pemerintahan dalam Negeri (IPDN), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN) yang tiga diantaranya merupakan perguruan tinggi negeri. Namun tidak hanya menjadi kawasan pendidikan, jalan raya tersebut merupakan sebuah jalur yang menghubungkan antar Provinsi dan Daerah yang dilintasinya, sehingga menjadi jalur utama berbagai kegiatan yang salah satunya industri. Banyak kendaraan proyek besar semacam dump truck yang setiap hari melintasi jalur tersebut, sehingga kawasan Jatinagor menjadi sangat sibuk dan cukup padat setiap harinya.
Permasalahan lalu lintas menjadi hal sangat penting untuk diperhatikan mengingat jalur yang sangat sibuk tersebut, namun justru sejauh ini kurang mendapat perhatian baik dari pihak kampus maupun Pemda terkait. Masih sangat minim marka jalan, rambu lalu lintas, petugas lalu lintas, serta operasi untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, sehingga ketertiban dan kesadaran akan keselamatan berkendara di kawasan tersebut sangatlah rendah. Lampu merah, jembatan penyebrangan, atau bahkan sekadar zebra cross tidak banyak tersedia di sepanjang kawasan Jatinangor, sedangkan hal tersebut merupakan fasilitas mendasar untuk menjaga keselamatan berlalu lintas kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. Hal tersebut membuktikan minimnya perhatian terhadap isu lalu-lintas ini, tidak ada upaya serius untuk mengelola serta mengatur persoalan lalu lintas yang sebetulnya menyangkut sekali persoalan keselamatan.
Masih hangat berita disekitar kita dimana sebuah kecelakaan terjadi melibatkan kendaraaan roda dua dan sebuah dump truk yang mengakibatkan seorang mahasiswi fakultas hukum Universitas Padjadjaran meninggal dunia. Kecelakaan bukan hanya kali ini terjadi, sudah banyak korban lakalantas yang harus meregang nyawa di kawasan tersebut, dimana kebanyakan diantaranya memang melibatkan kendaraan besar. Apapun penyebabnya bahwa akar permasalahan ini diawali oleh tidak adanya ketertiban berlalu lintas di kawasan tersebut, mulai dari mahasiswa, angkutan umum serta masyarakat sipil lainnya minim akan kesadaran berkendara yang aman. Masih banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, menyebrang di sembarang tempat hingga cara mengemudi yang ugal ugalan. Hal tersebut diperparah dengan banyaknya kendaraan besar yang melintas disetiap waktu selama 24 jam penuh karena tidak adanya aturan mengenai jam operasional bagi kendaraan-kendaraan besar tersebut
Lebih buruknya lagi kecelakaan tersebut terjadi persis di depan Universitas Padjadjaran dan mengakibatkan kematian. Hal ini makin menambah alasan-alasan harus dilengkapinya fasilitas serta aturan-aturan yang menyangkut zona aman pendidikan. Pemberlakuan jam operasional bagi kendaraan besarpun menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh tentunya dengan berbagai pendahuluan riset, percobaan maupun kerjasama antara pihak terkait. Pemberlakuan jam operasional ini dirasa perlu mengingat banyaknya mahasiswa yang belalu-lalang pada saat jam-jam sibuk. Selain diberlakukannya pemberlakuan jam operasional kendaraan besar, mahasiswa juga haruslah dihimbau dari pihak kampus yang diwakilkan oleh organisasi mahasiwa dalam hal ini Badan Eksekutif Mahasiswa yang ada, mengenai standar keamanan berkendara dan berlalu lintas untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan. Langkah lanjutan yang dianggap dapat menjadi solusi jangka panjang adalah pembangunan jembatan penyebrangan orang yang tujuan dan manfaatnya bukan hanya untuk pedestrian mahasiwa saja tetapi juga untuk penduduk lokal dan pengendara itu sendiri karena lebih merasa aman untuk melintasi Jalan Raya Jatinangor.
Mengenai peraturan teknis pembangunan JPO telah diatur secara terperinci oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lewat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014/2011 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, diatur tentang spesifikasi detail yang harus terpenuhi. Selain pembangunan jembatan penyebrangan orang, hal yang tak kalah pentingnya adalah pembangunan trotoar yang pembangunannya dapat diidentifikasi dari jumlah pejalan kaki dan lebar jalan raya di masing-masing daerah dan Pembangunan trotoar ini juga telah disepakati berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang mengatakan bahwa trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Trotoar sangat penting pembangunannya guna menjamin kenyamanan dan keamanan pejalan kaki untuk melintasi jalan raya yang menjadi haknya sebagai warga negara. Sedangkan di Jatinangor sendiri fasilitas seperti trotoar masihlah sangat minim. Sekalipun ada, trotoar banyak disalahgunakan oleh pedagang kaki lima untuk berjualan dan juga dijadikan tempat parkir liar. Bukan tanpa usaha, menurut KASI PPM Kecamatan Jatinangor, Agus Sobarna, telah dilakukan berbagai cara untuk menertibkan kawasan trotoar mulai hari himbauan hingga kordinasi dengan pedagang kaki lima tersebut namun hasilnya nihil. Hal ini membuktikan bahwa kurang dihargainya hak-hak pejalan kaki. Bukan hanya pembangunan trotoar yang sia-sia, namun pembangunan jembatan penyebrangan orang sebelumnya juga dianggap sia-sia karena pernah dibangun JPO tersebut, tetapi desainnya dianggap kurang memadai dan tidak ramah disabilitas karena akses tangga yang terlalu curam. Sempat dilakukan kordinasi mengenai masalah-masalah diatas oleh pihak perguruan tinggi, tetapi karena kurangnya biaya dan perhatian dari pihak pemerintah provinsi Jawa Barat mengenai permasalahan lalu lintas di Jatiangor, satu-satunya jalan agar terlaksananya zona lalu lintas aman di Jatinangor adalah mendesak pihak perguruan tinggi untuk mengajukan pengaduan kepada pemerintah daerah Sumedang maupun pemerintah Jawa Barat serta mendesak agar diakannya pembangunan fasilitas dan pembuatan undang-undang lalu lintas yang sesuai untuk diterapkan di daerah Jatinangor sebagai daerah pendidikan sekaligus jalur lintas kota-provinsi.
Perhatian pemerintah daerah setempat maupun institusi pendidikan sekitar menjadi sangat diperlukan, kondisi lalu lintas yang bisa dikatakan kacau sangat berbahaya bagi para penggunanya sendiri, bahwa kenyataannya masih banyak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, berkendara dengan cara yang berbahaya serta begitu bebasnya bagi kendaraan besar untuk melintas di jam manapun. Sangat minim keberadaan fasilitas penunjang lalu lintas, tidak banyak pula penindakan yang dilakukan oleh kepolisian setempat yang seolah masih mentolerir pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang sangat masif di Kawasan Jatinangor tersebut. Seluruh pihak haruslah saling mendukung dan bekerja sama membangun Jatinangor menjadi daerah yang lebih ramah terhadap keamanan berlalu lintas dan pejalan kaki. Selanjutnya yang perlu digaris bawahi adalah bagaimana bisa Jatinangor yang menjadi salah satu daerah yang perputaran uangnya tinggi kekurangan dana untuk sekedar membangun fasilitas dasar yang memenuhi standar keamanan bagi warganya
Jatinangor kini dalam keadaan darurat, tidak ada keseriusan mengenai pengaturan lalu lintas dari Otoritas terkait. Kita harus segera sadar bahwa duka yang kita alami beberapa waktu lalu bukanlah sebatas takdir, tapi terdapat masalah yang selama ini sama-sama kita abaikan. Keselamatan tentu adalah menjadi hak bagi kita semua, tidak hanya mahasiswa, warga setempat tetapi juga bagi seluruh pengguna jalan. Oleh karena itu kami menekankan kepada pihak-pihak terkait baik itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Sumedang dan Polres Sumedang khususnya untuk sesegera mungkin bertindak memperbaiki kondisi lalu lintas yang ada, membuat kebijakan yang memerhatikan kepentingan bersama demi jaminan keselamatan bagi seluruh masyarakat dan tidak terulang kembali duka yang dialami akibat kecelakaan lalu lintas. Pertanyaan selanjutnya adalah, butuh berapa banyak kecelakaan lagi agar pihak-pihak ini mau bergerak ?
Dibuat oleh: Kementrian Kajian dan Aksi Strategis Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (HMPSIPOL UNPAD)